Keempat, Arti hakiki (yang sebenarnya) ditinggalkan karena ada petunjuk arti menurut adat. Ketiga, Ketentuan berdasarkan ‘urf seperti ketentuan berdasarkan nash. Pertama, Sesuatu yang telah dikenal karena ‘urf seperti yang disyaratkan dengan suatu syara, Kedua, Sesuatu yang telah dikenal antara pedagang berlaku sebagai syarat diantara mereka. Beberapa kaidah ‘urf yang berdasarkan dengan muamalah.
Dalam hal akidah dan ibadah ‘urf tak lazim digunakan, sementara para ahli ushul fiqh yang meneriam cenderung untuk membatasinya dalam masalah muamalah.
Para ahli ushul fiqh menerima adat yang dalam bahasa fikih disebut dengan ‘urf dengan batasan sebagai sesuatu yang dilakukan atau diucapkan berulang-ulang oleh banyak orang, sehingga dianggap baik dan diterima jiwa dan akal yang sehat. Hukum Islam mengenal dan membenarkan hukum adat.